Minggu, 09 Juni 2013

Kanzul Mal

Asslamu alaikum wr. wb.
Ust, ada seseorang menabung berupa emas(agar nilai tukarnya tetap/naik), lalu berniat menjualnya jika membutuhkan. itu bagaimana hukumnya? apakah termasuk menimbun yg jelas dilarang dalam islam? mhn bimbingannya. syukron. Farid, Surabaya.
Wa’alaikumussalam  wr. Wb.
                Akhi fillah, di dalam kajian fikih islam dikenal istilah ihtikar , idkhar dan kanzul mal. Ihtikar adalah menimbun barang  yang  merupakan kebutuhan masyarakat yang apabila barang  tersebut tidak terdistribusikan maka menimbulkan mudharat dan kesulitan bagi masyarakat, seperti makanan atau barang kebutuhan pokok (beras, minyak sayur, gas dll.) Ihtikar dilakukan agar penimbun bisa menjualnya dengan harga tinggi. Ihtikar hukumnya haram. Ada juga yang disebut dengan idkhar. Idkhar (menabung) adalah menyimpan (saving) uang karena adanya kebutuhan. Contoh menabung untuk membeli rumah, biaya pendidikan, untuk menikah, untuk ibadah haji dll. Idkhar hukumnya mubah. Yang terakhir adalah kanzul mal yaitu menimbun harta (uang, emas dan perak) tanpa ada tujuan tertentu (hanya menumpuk-numpuk harta). Ini adalah aktivitas yang diharamkan oleh Allah. Berdasarkan firman Allah, “Orang-orang yang menimbun emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah beritahulah mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. Attaubah: 34)
                Terkait dengan menabung emas dilihat dulu tujuannya, jika tujuannya hanya untuk investasi atau hanya untuk menjaga nilai agar tidak terkena inflasi maka ini bisa masuk kategori kanzul mal, dan aktivitas ini termasuk yang diharamkan Allah berdasarkan firman Allah di atas. Tetapi apabila seseorang menabung emas dengan tujuan menjualnya nanti untuk kebutahan tertentu seperti; membeli rumah, biaya sekolah, membeli mobil, biaya haji dll. Maka aktivitas menabung seperti diperbolehkan sebab:
1.       Emas tidak termasuk barang kebutuhan dharury (yang dibutuhkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka).
2.       Aktivitas menabung (idkhar) dibolehkan dalam islam, karena menabung tidak mempengaruhi pasar dan tidak mempengaruhi aktivitas okonomi secara makro.

wajib diketahui bahwa, aktivitas penimbunan harta (kanzul mal) yang diharamkan bukan hanya pada emas dan perak saja tetapi juga dalam bentuk uang (meskipun tidak dalam bentuk emas dan perak).  Saya sarankan bagi yang ingin berinvestasi agar menginvestasikan uangnya pada sektor-sektor riil. Maraknya tawaran investasi emas saat ini menunjukkan banyaknya umat islam yang tidak faham terhadap cara-cara yang yang telah dibuka oleh islam dalam upaya pengembangan harta (tanmiyatul mal). Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar