Asslamu alaikum wr. wb.
Ust, ada seseorang menabung
berupa emas(agar nilai tukarnya tetap/naik), lalu berniat menjualnya jika
membutuhkan. itu bagaimana hukumnya? apakah termasuk menimbun yg jelas dilarang
dalam islam? mhn bimbingannya. syukron. Farid, Surabaya.
Wa’alaikumussalam wr. Wb.
Akhi
fillah, di dalam kajian fikih islam dikenal istilah ihtikar , idkhar dan
kanzul mal. Ihtikar adalah menimbun barang yang
merupakan kebutuhan masyarakat yang apabila barang tersebut tidak terdistribusikan maka menimbulkan
mudharat dan kesulitan bagi masyarakat, seperti makanan atau barang kebutuhan
pokok (beras, minyak sayur, gas dll.) Ihtikar dilakukan agar penimbun
bisa menjualnya dengan harga tinggi. Ihtikar hukumnya haram. Ada juga
yang disebut dengan idkhar. Idkhar (menabung) adalah menyimpan (saving) uang
karena adanya kebutuhan. Contoh menabung untuk membeli rumah, biaya pendidikan,
untuk menikah, untuk ibadah haji dll. Idkhar hukumnya mubah. Yang
terakhir adalah kanzul mal yaitu menimbun harta (uang, emas dan perak)
tanpa ada tujuan tertentu (hanya menumpuk-numpuk harta). Ini adalah aktivitas
yang diharamkan oleh Allah. Berdasarkan firman Allah, “Orang-orang yang
menimbun emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah beritahulah
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. Attaubah: 34)
Terkait
dengan menabung emas dilihat dulu tujuannya, jika tujuannya hanya untuk
investasi atau hanya untuk menjaga nilai agar tidak terkena inflasi maka ini
bisa masuk kategori kanzul mal, dan aktivitas ini termasuk yang diharamkan
Allah berdasarkan firman Allah di atas. Tetapi apabila seseorang menabung emas
dengan tujuan menjualnya nanti untuk kebutahan tertentu seperti; membeli rumah,
biaya sekolah, membeli mobil, biaya haji dll. Maka aktivitas menabung seperti
diperbolehkan sebab:
1.
Emas tidak termasuk barang
kebutuhan dharury (yang dibutuhkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan
hidup mereka).
2.
Aktivitas menabung (idkhar)
dibolehkan dalam islam, karena menabung tidak mempengaruhi pasar dan tidak mempengaruhi
aktivitas okonomi secara makro.
wajib diketahui bahwa, aktivitas
penimbunan harta (kanzul mal) yang diharamkan bukan hanya pada emas dan
perak saja tetapi juga dalam bentuk uang (meskipun tidak dalam bentuk emas dan
perak). Saya sarankan bagi yang
ingin berinvestasi agar menginvestasikan uangnya pada sektor-sektor riil.
Maraknya tawaran investasi emas saat ini menunjukkan banyaknya umat islam yang
tidak faham terhadap cara-cara yang yang telah dibuka oleh islam dalam upaya
pengembangan harta (tanmiyatul mal). Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar