Minggu, 09 Juni 2013

Hukum Memelihara Anjing di Rumah

Assalmuallaikum.wr.wb..Ustadz..aku mau nnya ,orng islam itu apa gak brdosa mmlihara anjing?soal x skrang2 ini bnxk orng muslim mmlihara anjing.mhon d jwab ya...?
Saudaraku yang shalih, Para ulama sepakat bahwa tidak boleh memanfaatkan anjing kecuali untuk maksud tertentu yang ada hajat di dalamnya seperti sebagai anjing buruan dan anjing penjaga serta maksud lainnya yang tidak dilarang oleh Islam.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa terlarang (makruh) memanfaatkan anjing selain untuk menjaga tananaman, hewan ternak atau sebagai anjing buruan. Sebagian ulama Malikiyah ada yang menilai bolehnya memelihara anjing untuk selain maksud tadi. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 25/124)
Mengenai larangan memelihara anjing terdapat dalam hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW. Bersabda,“Barangsiapa memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth” (HR. Muslim no. 1575). Kata Ath Thibiy, ukuran qiroth adalah semisal gunung Uhud (Fathul Bari, 3/149).
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah SAW.bersabda,“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qiroth.” (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574)
Anjing yang dibolehkan untuk dimanfaatkan adalah untuk tiga maksud yaitu sebagai anjing yang digunakan untuk berburu, anjing yang digunakan untuk menjaga hewan ternak dan anjing yang digunakan untuk menjaga tanaman.
Lalu bagaimana hukum memelihara anjing untuk menjaga rumah?
Ibnu Qudamah rahimahullah pernah berkata,“Tidak boleh untuk maksud itu (anjing digunakan untuk menjaga rumah dari pencurian) menurut pendapat yang kuat berdasarkan maksud hadits (tentang larangan memelihara anjing). Dan memang ada pula ulama yang memahami bolehnya, yaitu pendapat ulama Syafi’iyah (bukan pendapat Imam Asy Syafi’i). Namun pendapat pertama yang mengatakan tidak boleh, itu yang lebih tepat. Karena selain tiga tujuan tadi, tetap dilarang. Al Qodhi mengatakan, “Hadits tersebut tidak mengandung makna bolehnya memelihara anjing untuk tujuan menjaga rumah. Si pencuri bisa saja membuat trik licik dengan memberi umpan berupa makanan pada anjing tersebut, lalu setelah itu pencuri tadi mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah”. (Al Mughni, 4/324)
Walaupun sebagian ulama membolehkan memanfaatkan anjing untuk menjaga rumah, namun itu adalah pendapat yang lemah yang menyelisihi hadits yang telah dikemukakan di atas. Seorang muslim seharusnya berhati-hati dalam urusan ini. Bertawakkal kepada Allah adalah hal yang paling utama dilakukan dalam menjaga rumah bagi seorang muslim, sembari melaksanakan sababiah yang ahsan dan tidak menyalahi hukum syara’. Kalau memelihara anjing untuk menjaga rumah saja terlarang apalagi hanya untuk sekedar hoby dan bersenang-senang, bagi orang yang berakal tentu sangatlah terlarang. Wallahu a’lam


Hukum Mentato badan

Assalamualaikum wr.wb saya mau tanya kalau seseorang pke tato,tpi org itu blm tau hkm'a,solat'a sah atau batal?
Saudaraku, tentang hukum mentato badan, semua ulama sepakat bahwa itu haram. Alasannya karena itu adalah upaya merubah ciptaan Allah dan merupakan akitifitas tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir). Lantas bagaimana jika seseorang sudah terlanjur ditato badannya, kemudian ia bertaubat dan ingin melaksanakan shalat, apakah shalatnya sah?
Di dalam sebuah hadits rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah memaafkan dari ummatku, kesalahan, kelupaan dan segala sesuatu yang dipaksakan atasnya.(HR. Hakim dari Ibnu Abas). Menato badan hukumnya memang haram, bukan berarti orang yang bertato tidak wajib shalat. Mungkin ada yang berasalan tidak sah shalat orang yang bertato karena tato dianggap menghalangi air ke kulit ketika bersuci (wudhu dan mandi junub), sehingga bersucinya tidak sah. Sekilas memang pernyataan ini benar, padahal tidak tepat.  Sebab, 1. Allah maha menerima taubat hambanya, 2. Shalat lima waktu hukumnya wajib, 3. Kalau menghapus tato itu mudah dan tanpa menyakiti badan maka harus dihapus, tetapi kalau menghapusnya harus dengan menyakiti badan, dengan disetrika misalnya, tentu ini justru perbuatan yang dilarang dalam islam, karena Allah berfirman “Dan janganlah kalian melemparkan diri kalian dalam kebinasaan (Al-Baqarah:195). 4. Ada beberapa kaidah ushul yang membenarkannya, diantaranya; a. Meninggalkan syarat lebih baik daripada meninggalkan kewajiban, b. apabila terdapat dua bahaya dalam dua pilihan, maka pilihlah bahaya yang lebih ringan.
Berdasarkan beberapa alasan diatas, maka orang yang terlanjur bertato kemudian ia bertaubat dengan taubatan nashuha lalu melaksanakan shalat maka insayaAllah taubat dan shalatnya diterima oleh Allah swt.

Di samping itu semua bahwa islam adalah agama rahmatan lil alamin, agama yang sesuai dengan fitrah manusia dan tidak ada ajarannya yang bertentangan dengan akal sehat. Betapa sulitnya manusia, sekiranya keinginan kuatnya ingin bertaqarrub kepada Allah tidak bisa tercapai hanya gara-gara tato yang sulit dihapus.  Padahal Allah maha pengampun, maha pemaaf dan maha menerima taubat. Wallahu A’lam

Kanzul Mal

Asslamu alaikum wr. wb.
Ust, ada seseorang menabung berupa emas(agar nilai tukarnya tetap/naik), lalu berniat menjualnya jika membutuhkan. itu bagaimana hukumnya? apakah termasuk menimbun yg jelas dilarang dalam islam? mhn bimbingannya. syukron. Farid, Surabaya.
Wa’alaikumussalam  wr. Wb.
                Akhi fillah, di dalam kajian fikih islam dikenal istilah ihtikar , idkhar dan kanzul mal. Ihtikar adalah menimbun barang  yang  merupakan kebutuhan masyarakat yang apabila barang  tersebut tidak terdistribusikan maka menimbulkan mudharat dan kesulitan bagi masyarakat, seperti makanan atau barang kebutuhan pokok (beras, minyak sayur, gas dll.) Ihtikar dilakukan agar penimbun bisa menjualnya dengan harga tinggi. Ihtikar hukumnya haram. Ada juga yang disebut dengan idkhar. Idkhar (menabung) adalah menyimpan (saving) uang karena adanya kebutuhan. Contoh menabung untuk membeli rumah, biaya pendidikan, untuk menikah, untuk ibadah haji dll. Idkhar hukumnya mubah. Yang terakhir adalah kanzul mal yaitu menimbun harta (uang, emas dan perak) tanpa ada tujuan tertentu (hanya menumpuk-numpuk harta). Ini adalah aktivitas yang diharamkan oleh Allah. Berdasarkan firman Allah, “Orang-orang yang menimbun emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah beritahulah mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. Attaubah: 34)
                Terkait dengan menabung emas dilihat dulu tujuannya, jika tujuannya hanya untuk investasi atau hanya untuk menjaga nilai agar tidak terkena inflasi maka ini bisa masuk kategori kanzul mal, dan aktivitas ini termasuk yang diharamkan Allah berdasarkan firman Allah di atas. Tetapi apabila seseorang menabung emas dengan tujuan menjualnya nanti untuk kebutahan tertentu seperti; membeli rumah, biaya sekolah, membeli mobil, biaya haji dll. Maka aktivitas menabung seperti diperbolehkan sebab:
1.       Emas tidak termasuk barang kebutuhan dharury (yang dibutuhkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka).
2.       Aktivitas menabung (idkhar) dibolehkan dalam islam, karena menabung tidak mempengaruhi pasar dan tidak mempengaruhi aktivitas okonomi secara makro.

wajib diketahui bahwa, aktivitas penimbunan harta (kanzul mal) yang diharamkan bukan hanya pada emas dan perak saja tetapi juga dalam bentuk uang (meskipun tidak dalam bentuk emas dan perak).  Saya sarankan bagi yang ingin berinvestasi agar menginvestasikan uangnya pada sektor-sektor riil. Maraknya tawaran investasi emas saat ini menunjukkan banyaknya umat islam yang tidak faham terhadap cara-cara yang yang telah dibuka oleh islam dalam upaya pengembangan harta (tanmiyatul mal). Wallahu a’lam

Hukum Orang Murtad

Aslm. Mas ustdaz, ibu saya seorg nasrani yang pernah masuk islam. Nah, ibu saya ingin masuk islam lagi. Itu bgaimana hukumnya? Syukron. Titian, Jakarta.
Saudaraku, seorang yang tadinya muslim kemudian keluar dari keislamannya sedangkan dirinya sudah mencapai usia baligh, berakal dan mampu menentukan pilihan maka orang itu disebut dengan murtad.
Mengenai hal ini Allah berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus.” (QS. An Nisa’ : 137)
Jika seorang yang murtad dari islam kemudian bertekad kembali kepada islam maka pintu taubat Allah swt senantiasa terbuka baginya selama dirinya betul-betul melakukan taubat nashuha (taubat yang sungguh-sungguh). Mengenai hal ini dalam sitem islam/ khilafah ada dua pendapat. Yang pertama : Jika seorang yang beriman kemudian murtad, dan kembali ke Islam kemudian murtad kembali dan hal itu terulang berkali-kali, maka taubatnya tidak diterima oleh pemerintahan Islam, dan dia terkena hukuman mati. Pendapat Kedua : Jika seorang  yang beriman kemudian murtad dan hal itu terulang-ulang terus, kemudian ia taubat dan masuk islam, maka taubatnya tetap diterima oleh pemerintahan Islam  dan dia dianggap muslim lagi dan boleh hidup bersama-sama orang-orang islam yang lain, serta berlaku hukum-hukum islam terhadapnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu pendapat Hanafiyah, masyhur dari Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat imam Ahmad . ( lihat Tabyin al Haqaiq 3/284, Tuhfatul Muhtaj : 9/96, Kasya’ qina’ : 6/177-178 )
Bagaimana dengan saat ini yang sistem islam tidak diterapkan? Maka kembali ke hukum asal yaitu setiap taubat hamba pasti diterima oleh Allah. Dan ketika ia telah taubat maka ia harus berusaha menjaga keislamannya hingga akhir hayatnya. Sebab Allah berfirman yang artinya: Barangsiapa mencari agama selain agama islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al imran : 85)

Semoga taubat  ibu  akhi diterima oleh Allah. Setelah masuk islam lagi hendaknya beliau  mempelajari islam dengan benar dan sungguh-sungguh, sehingga menjadi muslim yang merasakan kelezatan iman dan meyakini  serta memahami islam sebagai agama yang sempurna, menentramkan jiwa memuaskan akal dan sesuai dengan fitrah manusia.Wallahu a’lam