Assalmuallaikum.wr.wb..Ustadz..aku mau nnya ,orng islam itu
apa gak brdosa mmlihara anjing?soal x skrang2 ini bnxk orng muslim mmlihara
anjing.mhon d jwab ya...?
Saudaraku yang
shalih, Para ulama sepakat bahwa tidak boleh memanfaatkan anjing kecuali untuk
maksud tertentu yang ada hajat di dalamnya seperti sebagai anjing buruan dan
anjing penjaga serta maksud lainnya yang tidak dilarang oleh Islam.
Ulama
Malikiyah berpendapat bahwa terlarang (makruh) memanfaatkan anjing selain untuk
menjaga tananaman, hewan ternak atau sebagai anjing buruan. Sebagian ulama
Malikiyah ada yang menilai bolehnya memelihara anjing untuk selain maksud tadi.
(Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 25/124)
Mengenai
larangan memelihara anjing terdapat dalam hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah
SAW. Bersabda,“Barangsiapa memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga
hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga
tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth”
(HR. Muslim no. 1575). Kata Ath Thibiy, ukuran qiroth adalah semisal
gunung Uhud (Fathul Bari, 3/149).
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah
SAW.bersabda,“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan
ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari
pahala amalannya berkurang sebesar dua qiroth.” (HR. Bukhari no. 5480
dan Muslim no. 1574)
Anjing yang
dibolehkan untuk dimanfaatkan adalah untuk tiga maksud yaitu sebagai anjing
yang digunakan untuk berburu, anjing yang digunakan untuk menjaga
hewan ternak dan anjing yang digunakan untuk menjaga tanaman.
Lalu bagaimana hukum memelihara
anjing untuk menjaga rumah?
Ibnu Qudamah rahimahullah pernah
berkata,“Tidak boleh untuk maksud itu (anjing digunakan untuk menjaga rumah
dari pencurian) menurut pendapat yang kuat berdasarkan maksud hadits (tentang
larangan memelihara anjing). Dan memang ada pula ulama yang memahami bolehnya,
yaitu pendapat ulama Syafi’iyah (bukan pendapat Imam Asy Syafi’i). Namun
pendapat pertama yang mengatakan tidak boleh, itu yang lebih tepat. Karena
selain tiga tujuan tadi, tetap dilarang. Al Qodhi mengatakan, “Hadits tersebut
tidak mengandung makna bolehnya memelihara anjing untuk tujuan menjaga rumah.
Si pencuri bisa saja membuat trik licik dengan memberi umpan berupa makanan pada
anjing tersebut, lalu setelah itu pencuri tadi mengambil barang-barang yang ada
di dalam rumah”. (Al Mughni, 4/324)
Walaupun
sebagian ulama membolehkan memanfaatkan anjing untuk menjaga rumah, namun itu
adalah pendapat yang lemah yang menyelisihi hadits yang telah dikemukakan di
atas. Seorang muslim seharusnya berhati-hati dalam urusan ini. Bertawakkal
kepada Allah adalah hal yang paling utama dilakukan dalam menjaga rumah bagi
seorang muslim, sembari melaksanakan sababiah yang ahsan dan tidak menyalahi hukum
syara’. Kalau memelihara anjing untuk menjaga rumah saja terlarang apalagi
hanya untuk sekedar hoby dan bersenang-senang, bagi orang yang berakal tentu sangatlah
terlarang. Wallahu a’lam