Kang saya mau nanya, bagaimana hukumnya bom bunuh diri yang sering dilakukan oleh para pejuang Islam di timur Tengah?
Akhi…….Barakallahu fikum.
Bom syahid atau Istisyhadiyah yang oleh orang-orang kafir disebut bom bunuh diri telah menjadi pembahasan para ulama’ kontemporer, pro kontra tentang kebolehannya pun menjadi perdebatan yang sangat sengit.
Istisyhadiyah secara bahasa : adalah isim masdar dari istasyhada yang artinya thalab syahadah (meminta syahid), sedangkan secara istilah istishadiyah bermakna : perginya seorang mujahid.
Sesungguhnya jumhur ulama’ telah sepakat atas dibolehkannya aksi istisyhadiyah ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Sesungguhnya jumhur ulama’ telah sepakat atas dibolehkannya aksi istisyhadiyah ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Ikhlas karena Allah semata.
2. Adanya kekalahan pada pihak musuh.
2. Adanya kekalahan pada pihak musuh.
3. Memberikan ketakutan kepada musuh.
4. Menambah kekuatan pada hati kaum muslimin.
4. Menambah kekuatan pada hati kaum muslimin.
Al-Mawardi menukil pendapat Ibnu Taimiyyah di dalam kitab al-Inshaf, “Syaikh Taqiyudin menyebutkan bahwa disunnahkan menerobos ke barisan musuh demi tercapainya manfaat bagi kaum muslimin. Namun jika tidak, tindakan ini dilarang dan termasuk melemparkan diri kepada kehancuran.”
Al-Qosim bin Mukhoimarah, al-Qosim bin Muhammad, dan Abdulmalik dari ulama Ahlussunnah berpendapat, “Tidak mengapa seseorang itu menyerang musuh yang banyak sendirian jika ia memiliki kekuatan, karena Allah ta`ala, dan dilandasi niat yang murni. Apabila ia tidak memiliki kekuatan maka itu termasuk kebinasaan sia-sia. Jika ia mencari syahid dan niatnya murni, maka ia boleh berangkat dan menjadikan musuh sebagai sasaran. Sebagaimana firman Allah swt. Artinya: “Dan diantara manusia ada yang menjual nyawanya demi mengharapkan keridhaan Allah.”(QS. Al-Baqarah: 207).
Dan masih banyak lagi pendapat ulama’ yang membolehkan aksi istisyhadiyah yang semuanya merujuk pada al-qur’an dan assunnah serta ijma’ shahabat. Tapi perlu diingat bahwa aksi istisyhadiyah tersebut boleh dilakukan hanya dalam situasi perang atau umat Islam mengalami ketertindasan dan penjajahan secara fisik sebagaimana yang terjadi di Palestina, Iraq, Afganistan dll. Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar