Kang, Bagaimana hukumnya mengikuti gaya model pakaian ala barat, seperti yang digandrungi remaja masa kini? tq
Saudaraku yang berbahagia..
Islam adalah agama yang sempurna (kamil wa Syamil) sehingga dengan kesempurnaannya itu umat yang memeluknya tidak perlu lagi mengambil bagian yang bukan dari ajarannya. Sebagaimana didefinisikan oleh Syaikh Taqiyuddin An-Nabhany dalam kitabnya Nidzhamul Islam, Islam adalah agama yang diturankan Allah kepada nabi Muhammad SAW. untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhannya (mencakup masalah akidah dan ibadah), mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri(mencakup masalah akhlak, math’umat dan malbutsat) serta mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lain(mencakup masalah uqubat dan muamalat). Tentang pakaian (malbutsat) adalah bagaian dari ajaran Islam, maka tidak diperbolehkan bagi pemelukya mengambil tata cara berpakaian yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, sehingga dengan tegas Rasulullah SAW. mengatakan “Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongannnya”.
Rasulullah SAW. melarang umatnya tasyabbuh biqaumin (menyerupai suatu kaum). Yang dimaksud dengan menyerupai disini adalah mengamalkan suatu amalan yang menjadi ajaran agama lain padahal Islam telah mengajarkannya. Sedangkan yang dimaksud dengan suatu kaum adalah umat selain umat Islam yang mereka secara jelas memiliki kekhasan dalam menampakkan ajaran mereka. Contoh kaum nasrani biasa menggunakan kalung atau lambang-lambang salib, para rahib-rahib yang memiliki pakaian khas serta wanita-wanita kafir yang suka menampakkan aurat.
Lantas bagaimana Islam mengatur tentang pakaian? Pertama, harus menutup aurat. Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut, sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Kedua, tidak menampakkan bentuk atau lekuk tubuh. Sehingga rasulullah SAW. melarang wanita berpakaian tetapi telanjang, seperti yang banyak kita jumpai wanita-wanita disekitar kita, mereka menutup auarat tetapi bentuk tubuhnya kelihatan. Ketiga, sesuai dengan perintah Allah SWT sebagaimana terdapat dalam QS. An-Nur: 31 dan Al-Ahzab: 59, yakni menutup aurat harus dengan jilbab (baju panjang menyerupai daster) dan khimar (kerudung) yang menjulur menutupi dada.
Memang hukum asal benda adalah mubah, tetapi apabila benda atau hasil sains dan teknologi itu lahir karena akidah tertentu maka itu masuk wilayah hadharah (peradaban). Kita tahu bahwa akidah barat adalah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) dan asas dari ideologi mereka adalah manfaat, selama semua hasil produksi tadi menghsilkan manfaat duniawi maka sah menurut mereka. Tidak ada halal dan haram dalam akidah sekularisme. Sebagaimana mereka membuat design pakaian, tata cara berpakaian dan tujuan berpakaian semata–mata dilandasi oleh asas manfaat bukan ketundukan kepada ajaran Allah. Oleh karena itu pakaian-pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam seperti baju wanita yang ketat dan menampakkan aurat adalah haram, sedangkan pakaian-pakaian yang secara umum (`urf `am) bukan lahir dari akidah tertentu dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam maka diperbolehkan seperti memakai jas, dasi, topi dll.
Sauadaraku ada kaidah ushul tentang hukum benda,”Al-Ashlu fil Asyya’i al ibahah illa ma dalla addaliliu at atahrim” yang artinya, pada dasarnya hukum setiap benda adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannnya. Sudah menjadi keharusan bagi kita untuk mengambil ajaran Islam secara totalitas sebagai bukti keimanan kita kepada Allah SWT. Wallahu a’lam . Barakallahu li walakum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar